• Hingga saat ini ketentuan mengenai kewajiban zakat kepemilkan aset perusahaan dalam bentuk saham atau yang setara masih belum tersosialisasi secara luas dan merata sehingga belum terhimpun optimal.
  • Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2011 Pasal 4 ayat 2 huruf h, perusahaan yang mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha untuk menjalankan usahanya diharuskan untuk membayar zakat selayaknya kewajiban yang dikenakan atas individu pemilik harta yang telah memenuhi nishab dan haul.
  • Potensi zakat Indonesia yang berasal dari sektor industri, perdagangan, jasa dan sektor usaha lainnya mencapai Rp 114,89 triliun.
  • Kewajiban zakat kepemilkan aset perusahaan dalam bentuk saham atau yang setara didasari oleh keputusan fatwa ulama tanpa ada perbedaan. Baik fatwa yang sifatnya ijtihad al-fardiyah (perorangan) ataupun ijtihad al-jamaai (lembaga fatwa).
  • Paling tidak terdapat empat perbedaan ulama terkait ketentuan dan cara membayar zakat kepemilkan aset perusahaan dalam bentuk saham atau yang setara sebagaimana dijelaskan dalam official news (berita resmi) ini.

Kewajiban dan Ketentuan Zakat Saham Perusahaan

 

 

   

Other Publications