- Harta yang diinvestasikan dalam syirkah dengan mengandalkan usaha manusia (pekerjaan) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan pertumbuhan merupakan salah satu harta wajib zakat.
- Perlakuan fikih yang perlu diperhatikan sebelum proses menghitung zakat perusahaan adalah perlunya men-declare dan menjelaskan secara rinci kategori asset harta zakat, asset non zakat, dan asset pengurang zakat.
- Wi’a al-Zakah adalah hasil dari total aset harta zakat dikurangi dengan total aset pengurang harta zakat untuk selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat (2,5%).
- Untuk perusahaan dimana pemilik modal (sahamnya) terdapat muslim dan non muslim. Maka zakat perusahaan wajib dikeluarkan hanya kepada kepemilikan saham yang muslim saja, tatkala sudah mencapai syarat haul dan nishab.
|
Zakat Perusahaan: Ketentuan Aset Zakat, Non Zakat dan Pengurang Zakat |
